"Karena Sabam inikan orang hebat, dekat dengan pejabat Mabes Polri. Jadi, saya yakin bahwa terlapor ini diduga dilindungi oleh pimpinan Polri di Mabes Polri maupun Polda Sumatera Utara. Sehingga laporan saya dihentikan," tambahnya.
Korban mengaku, pencemaran nama baik sudah dilaporkan sejak tahun 2017. Bahkan di tahun 2018 sudah ada desas desus bahwa Sabam layak dijadikan tersangka.
"Itulah yang buat heran saya. Gelar perkara di tahun 2018 sampai sekarang hasilnya tidak ada, dalam gelar perkara itulah ada ucapan dari salah satu peserta gelar yaitu Itwasda bahwa Sabam layak dijadikan tersangka. Tapi hasil gelar perkara itu yang tidak keluar," tuturnya.
Selain itu, korban mengaku nama baiknya tercemar karena Sabam Parulian Manalu menulis surat, pelapor adalah provokator dan surat itu disebarkan dibeberapa institusi pemerintah.
"Nama saya dicantumkan sebagai provokator dan intimidasi, surat itu ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja, koperasi dan lainnya. Sudah jelas nama baik saya dicemarkan, saya dihina begitu. Tapi akhirnya penyidik mengatakan itu bukan tindak pidana," ucapnya.
