JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia memastikan larangan penjualan iPhone 16 Series tetap berlaku. Alasan utama adalah Apple belum memenuhi sejumlah persyaratan penting.

Persyaratan ini melibatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi agar produk bisa dijual resmi.

Dalam laporan Reuters, pemerintah menuntut Apple membangun fasilitas manufaktur di Indonesia. Langkah ini diharapkan membuka peluang penjualan produk mereka ke depan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, Apple telah berdiskusi dengan pihak kementerian. Pertemuan ini membahas rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam.

Menurut Agus, investasi Apple senilai 1 miliar dolar AS belum cukup. Angka ini dinilai belum memenuhi kebutuhan regulasi terkait TKDN.