“Kemenperin tidak memiliki dasar menerbitkan sertifikasi TKDN," ungkap Agus, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Apple Siapkan Rp 157 Miliar Bangun Pabrik di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Sertifikasi ini penting untuk memberikan izin penjualan iPhone 16..Larangan penjualan iPhone 16 berkaitan dengan undang-undang lokal. Regulasi ini mengharuskan 40 persen komponen lokal bagi produk elektronik.
Apple telah mengumumkan rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam. Pabrik ini ditargetkan memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global.
Namun, AirTag dianggap bukan komponen langsung iPhone. Sehingga, produksi AirTag tidak dihitung dalam penilaian TKDN.
