KENDARI, TELISIK.ID - Di antara sejumlah persyaratan bermakmum adalah mengikuti imam dan tidak mendahuluinya.
Pertanyaannya, bagaimana jika ada makmum yang menyalahi ketentuan itu? Bagaimana pula keabsahan salat dan keutamaan berjemaahnya?
Telisik.id telah merangkum terkait hukum mendahului imam ketika salat.
Makmum wajib mengikuti gerakan imam dalam salat dan tidak boleh mendahuluinya dalam semua gerakan; baik takbir, ruku’, sujud dan lain sebagainya, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang artinya:
Sesungguhnya imam itu untuk diikuti maka jangan menyelisihinya. Apabila ia takbir maka takbirlah. Dan apabila ruku maka rukulah, dan apabila ia mengucapkan samiallahu limanhamidah, maka ucapkan : rabbana walakal hamdu, dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian. (Muttafaq ‘alaih).
