Secara umum, mendahului dan menyamai imam dapat dirinci ke dalam tiga hal: (1) dalam posisi; (2) dalam takbiratul ihram; (3) selain dalam posisi dan takbiratul ihram.
Syekh Sa‘id bin Muhammad dalam Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah, (terbitan Darul Minhaj, Jeddah, cetakan pertama, 2004, jilid I, halaman 338) menyatakan, jika seorang makmum yakin bahwa posisinya mendahului imam maka salatnya tidak sah, kecuali dalam kondisi darurat seperti ketakutan atau terancam.
Dalam sebuah hadis, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427).
Hadis dari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:
