KENDARI, TELISIK.ID - Larangan mudik lebaran 2021 resmi berlaku hari ini hingga 17 Mei mendatang. Hal itu merupakan larangan mudik kedua kalinya sejak tahun lalu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Hingga Kamis pagi, Indonesia diketahui memiliki 1.691.658 kasus infeksi COVID-19 dengan 46.349 kematian.

Larangan mudik kali ini juga mendapat respons beragam dari warganet.

Akun @sobatmoral, misalnya, yang mengingatkan agar warga menunda mudik dan selalu menaati protokol kesehatan.

Ia juga menyertakan foto berisi kondisi terkini di sejumlah negara yang tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19, seperti India.