BUTON TENGAH,TELISIK.ID - Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, ditindaklanjuti dengan SE Gubernur Sulawesi Tenggara, menjadi acuan Pemerintah Buton Tengah untuk melakukan penjagaan ketat di wilayah-wilayah perbatasan.

Acuannya adalah Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, tentang Larangan Mudik serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 444.3/1898 mengatur kriteria perjalanan orang antar kabupaten/kota wilayah Sultra, dengan menggunakan transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 dengan bertujuan pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Bupati Buton Tengah, H.Samahuddin menjelaskan, pengawasan ini penting dilakukan untuk mendukung kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
