JAKARTA, TELISIK.ID - Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Selasa (17/5/2021).

“Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Adita menambahkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.

“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” katanya.

Dikatakan, Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.