KENDARI, TELISIK.ID - Itikad baik PT. Sulawesi Ready Mix diapresiasi oleh stakeholder karena turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Selasa (2/11/2021) di Kantor DPRD Kota Kendari.
Padahal yang dipersoalkan dalam RDP oleh Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (P2MPHL SULTRA) adalah PT. PMP yang diduga melanggar RTRW Kota Kendari.
Telah diberitakan sebelumnya, perusahaan yang berlokasi di Jalan Laode Hadi By Pass, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, bukan hanya diduduki PT. PMP namun juga PT. Sulawesi Ready Mix.
Bedanya, pihak PT. PMP menjelaskan bahwa mereka hanya berkantor, sedangkan PT. Sulawesi Ready Mix lah yang melakukan aktivitas fisik di wilayah tersebut.
“Lokasi tersebut hanya kami jadikan kantor, karena itu salah satu persyaratan dari Minerba Sultra bahwa harus memiliki kantor di Kendari. Sementara untuk kelengkapan perizinan PT. Primastian sudah sesuai. Sebenarnya yang beraktivitas di kawasan tersebut adalah PT. Sulawesi Ready Mix,” ungkap Agustinus perwakilan PT. PMP.
