Meski demikian, Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari, Fakhrisya Zalili Sailan menyampaikan bahwa PT. Sulawesi Ready Mix harus dinonaktifkan.
Baca Juga: Wali Kota Kendari Sebut Masih Ada Warga Ragu Vaksinasi COVID-19
Baca Juga: Wali Kota Kendari Minta Penerapan Prokes di Sekolah Dievaluasi
"Tadi telah ditunjukkan izin usaha, tetapi belum berlaku efektif, maka tidak ada kegiatan. Sehingga rekomendasi dari kami, Bagian Hukum, agar berjalan sesuai dengan kepastian hukum, kegiatan untuk sementara diberhentikan sampai keluar kajian dari Dinas PUPR mengenai UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang bahwa pemanfaatan ruang di luar peruntukannya dapat dilakukan selama tidak merusak fungsi utama dalam hal ini adalah bagaimana kegiatan industri itu bisa lahir pada kawasan perdagangan misalnya, dan selanjutnya adalah dikeluarkannya izin secara efektif oleh Dinas PM PTSP," tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik berharap, dari RDP yang dilaksanakan bisa menghasilkan evaluasi baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah.
