KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melakukan rapat koordinasi reforma (penataan aset dan akses) dalam percepatan pelaksanaan program transmigrasi penyelesaian konflik dan penerbitan sertifikat tanah untuk melindungi hak-hak masyarakat tradisional dan lokal.
Pj Bupati Kolaka Timur, Ir H Sulwan Aboenawas MSi, yang diwakili oleh Asisten I Setda Pemkab Kolaka Timur, Arisman SE, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penata aset Reforma Agraria terbagi menjadi dua program, yaitu yang pertama adalah redistribusi tanah dan legalisasi tanah.
Pemerintah akan menempatkan hak lahan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya yang terkadang menyimpan masalah yang panjang.
Kemudian tanah terlantar dan tanah negara ditambah dengan pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan redistribusi hutan.
Selanjutnya pelaksanaan reforma agraria dari masa ke masa telah dilaksanakan akan tetapi ketimpangan penguasaan dan ketimpangan tanah serta konflik agraria masih ada bahkan cenderung bertambah.
