Aktivitas judi tersebut sungguh diresahkan oleh masyarakat sekitar. Sehingga, kata Robin, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat.

"Dua orang tersangka kita tangkap. Satu orang penjaga dan satu pemain. Penggerebekan itu berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa sebuah kedai menyediakan lokasi judi ketangkasan tembak ikan," kata Robin Simatupang kepada Telisik.id saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (21/10/2020).

Dijelaskannya, dari hasil interogasi petugas kepada tersangka, keduanya mengaku, cara permainan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut dengan cara pemain membeli kredit poin sebanyak-banyaknya yang terdapat dalam Chip dengan nilai Rp 1000 untuk per kredit poin.

Setelah pemain membeli kredit poin, maka pelaku selaku penjaga mengisikan kredit poin ke dalam mesin untuk digunakan bermain oleh pemain. Selanjutnya pemain dapat melakukan permainan dengan cara menembak ikan-ikan yang terdapat dalam mesin.

Baca juga: Dalang Penolakan Kepsek SMAN 9 Kendari Dipolisikan