Apabila pemain dapat menembak ikan-ikan besar sampai mati di dalam mesin, ujar Robin, pemain akan mendapatkan penambahan kredit poin dengan sendirinya, dan kredit poin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan dengan jumlah nominal pertukaran sama dengan pembelian kredit yaitu untuk per satu kredit poin senilai Rp 1000.
"Tersangka menyebutkan omset per hari antara Rp 800.000-Rp 1.000.000 dan mendapat imbalan sebesar Rp 130.000 dari omset yang didapat. Bahkan tersangka menerangkan bahwa pemilik Judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut milik Along," ujarnya.
Robin juga mengatakan, petugas Tim Tekab Scorpions Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 20.000, satu buah Chip, satu buah meja ikan-ikan.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri. (B)
Reporter: Ones Lawolo
