WAKATOBI, TELISIK.ID - Sebanyak 103 CPNS (calon pegawai negeri sipil) Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hal ini mengacu pada surat pemberitahuan pengumuman Pemerintah Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara Nomor: 021/Pansel-CPNS/XI/2021.

Jumlah peserta yang akan ikut dalam ujian SKB tersebut sebanyak 103 orang. Dibagi dua sesi dalam sehari, yang mana jumlah peserta pada pelaksanaan SKD sebanyak 30 orang setiap sesi.

"Dari jumlah peserta yang lulus nilai ambang batas SKD hanya 103 orang berhak mengikuti SKB, itu hasil seleksi peringkat," ungkap Jumadin, Ketua Pansel Pengadaan CPNS Wakatobi Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Pendaftaran Calon Sekda Muna Dibuka, Ini Syaratnya