KENDARI, TELISIK.ID - Pendaftaran PPPK 2022 KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah dibuka. Para pelamar sudah dapat melakukan pendaftaran PPPK KPU 2022 mulai dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Namun tidak semua pelamar bisa daftar PPPK KPU 2022, sehingga Anda perlu mengetahui formasi, syarat, kriteria pelamar, kelengkapan dokumen untuk daftar PPPK KPU 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 350 Tahun 2022, ada sebanyak 1.352 formasi PPPK KPU 2022 yang dibuka.
Proses pendaftaran PPPK KPU 2022 dapat dilakukan melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Adapun tahapan seleksi PPPK KPU 2022 meliputi Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi CAT BKN (Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dan Wawancara).
