Berikut kriteria pelamar yang dapat melakukan pendaftaran PPPK KPU 2022 dilansir dari Sewaktu.com dan Ayobandung.com.

Baca Juga: Wakapolri Apresiasi Program Quick Wins Presisi 2022

1. Usia minimal 20 hingga 57 tahun.

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta.