Berikut kriteria pelamar yang dapat melakukan pendaftaran PPPK KPU 2022 dilansir dari Sewaktu.com dan Ayobandung.com.
Baca Juga: Wakapolri Apresiasi Program Quick Wins Presisi 2022
1. Usia minimal 20 hingga 57 tahun.
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta.
