9. Tidak ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika dan lainnya ditandatangani dokter rumah sakit atau puskesmas pemerintah wajib diserahkan setelah lolos seleksi PPPK).
10. Memiliki pengalaman kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama minimal 2 tahun dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar di Instansi Pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi SDM bagi pelamar swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
11. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi terakreditasi BAN-PT.
