JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

“Setelah PP ini terbit, LPSK akan langsung mengambil langkah cepat. PP diharapkan dapat akan menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban khususnya para korban terorisme seperti yang telah LPSK lakukan selama ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (21/7/2020).

Hasto Atmojo mengaku bersyukur atas terbitnya aturan tersebut. Ia menilai PP yang diteken oleh Presiden, Joko Widodo menunjukkan bukti kuatnya komitmen pemerintah untuk hadir bagi para korban tindak pidana.

"UU Nomor 5 Tahun 2018 maupun PP Nomor 35 Tahun 2020 sebagai turunannya, merupakan salah satu aturan di dunia yang komprehensif dalam penanganan terorisme," ujarnya.

Dikatakan, secara umum, materi anyar yang diatur dalam PP tersebut meliputi beberapa hal, yakni tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme.