KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Usai mengikuti asesmen dan dinyatakan lulus sebagai Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tingkat pratama, kini Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah memiliki TACB sendiri.

Hal tersebut diketahui dari hasil seleksi TACB yang digelar di Kendari pada Mei 2021 lalu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TACB yang telah ditetapkan berdasarkan hasil asesmen tersebut berjumlah empat orang yakni  Sadaruddin, S.Pd.,M.Si, Dr. Syamsumarlin,M.Si, Sarmadan, S.Pd., M.Pd., dan Rahmatullah, S.T.

Karena belum memenuhi syarat dari segi jumlah, maka Kepala Bidang Kebudayaan, Dikbud Kolut memilih satu orang dari TACB Makassar yakni Drs. H. Haeruddin, MM untuk menggenapkan komposisi TACB Kolut menjadi lima orang.

Menurut Kabid Kebudayaan, Dikbud Kolut, Sadaruddin, jumlah TACB sudah diatur dan syaratnya minimal lima orang, tidak boleh genap tapi ganjil seperti lima atau tujuh orang.