Mereka ditangkap setelah polisi mengumpulkan bukti dan informasi yang kuat terkait aksi pembuatan dan penyebaran video tersebut. RD diduga telah merekam video tersebut setelah melihat jendela dan gorden kamar hotel yang terbuka.
Tanpa berpikir panjang, ia merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya. Video tersebut kemudian dikirimkan kepada FLS, rekan RD, yang tanpa ragu-ragu menyebarkannya ke berbagai grup WhatsApp di ponselnya.
Baca Juga: Viral: Link Video Pandawa Lima dengan 1 Wanita Hijab Cantik dalam Kamar, Giliran Ngecas
Kronologis kejadian terungkap setelah polisi menangkap kedua tersangka di Jalan Mahoni Kendari, di saat bersamaan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 unit handphone Oppo Reno 4 warna biru dan 1 unit handphone Redmi berwarna biru.
