KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat Pulau Wawonii berhasil membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan yang mengizinkan pulau kecil menjadi wilayah pertambangan.
Pembatalan tersebut, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan hak uji materi masyarakat Wawonii, terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021–2041 (Perda RTRW Konkep 2/2021).
Putusan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menerima kenyataan. Dimana Kabupaten Konawe Kepulauan masuk dalam kategori pulau kecil dilarang untuk dijadikan kawasan pertambangan. Karenanya, seluruh kegiatan penambangan yang sedang berlangsung semestinya dihentikan.
"Kabulkan permohonan keberatan hak uji materiil pemohon: Abidin, dan kawan-kawan", demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (28/12/2022).
Putusan perkara yang dijatuhkan pada tanggal 22 Desember 2022 tersebut, diperiksa oleh ketua majelis Dr. H. Irfan Fachrudin, S.H., dengan hakim anggota masing-masing Dr. H. Yosran, S.H., M.H., H. Is Sudaryono, S.H., M.Hum. dan Panitera Pengganti Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
