RDP itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh dengan menghadirkan sejumlah instansi yang terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum DPRD Sulawesi Tenggara.

Dalam tuntutannya mahasiswa mendesak DPRD Sulawesi Tenggara bersikap menolak UU Cipta Kerja sekaligus mencabut UU No 2 Tahun 2022 agar segera dibuat rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh Presiden, DPR RI dan Mahkamah Konstitusi.

Mereka juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, petani, buruh, kaum miskin kota dan stakeholder yang bersangkutan untuk menolak UU Cipta Kerja agar dilaksanakan.

Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh mengatakan, berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan konstitusi harus ada jalan tengah yang ditempuh untuk mencari solusi penyelesaiannya.

"Apa yang disampaikan oleh mahasiswa akan kami tindaklanjuti, yang jelas kami akan berkoordinasi dengan DPR RI," ujarnya.