"Akan tetapi, akhirnya dilepaskan kembali. Atas dugaan tidak profesionalnya Kapolres dalam menangani itu, kami minta agar Kapolri melakukan evaluasi kalau perlu dicopot," ucapnya.
Diceritakan Anri, jika Zulihartono dituding melakukan penghasutan kepada masyarakat di Kabupaten Langkat. Padahal, anggota DPRD memiliki hak imunitas untuk melakukan sosialisasi terhadap konstituennya.
"Zulihartono dituding menghasut masyarakat saat berkonflik dengan PT Rapala terkait pemasangan portal oleh perusahaan perkebunan. Bahkan, anggota DPRD Kabupaten Langkat itu sempat ditahan. Tapi saat ini sudah tidak ditahan lagi," terangnya.
Demonstrasi dilakukan oleh massa sudah dua kali, akan tetapi belum ada tindaklanjut. Mereka langsung memberikan surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) agar Kapolda Sumatera Utara langsung meresponnya.
"Tadi, kami sudah buat surat Dumas langsung untuk Bapak Kapolda Sumatera Utara. Kami berharap agar laporan kami ini ditindaklanjuti dan segera periksa Kapolres Langkat yang diduga tidak profesional," tandasnya.
