KENDARI, TELISIK.ID – Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (Gempur) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi penyegelan terhadap dua gerai Indomaret di Jalan Wayong dan Jalan Brigjen Katamso Baruga, Kota Kendari, Senin (13/1/2025).
Dalam aksi yang dilakukan, massa membakar ban dan menutup pintu gerai Indomaret dengan coretan-coretan di dinding sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Indomaret.
Aksi penyegelan ini berawal dari dugaan pelanggaran jarak yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019 mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Berdasarkan pengukuran manual yang dilakukan oleh Gempur Sultra dan DPRD Kota Kendari, diketahui bahwa kedua gerai Indomaret tersebut beroperasi terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Baca Juga: PT Swapro Buka Loker Dua Posisi, Berikut Persyaratannya
