JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus penyerangan air keras yang dialami oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah melewati sidang pembacaan tuntutan pada pada 11 Juni 2020. Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan 1 tahun penjara bagi 2 terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel.  

Tuntutan tersebut dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak, termasuk sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch.

Menanggapi tuntutan jaksa, Komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch memulai petisi daring di laman Change.org yang bisa diakses lewat www.change.org/gaksengaja. Menurut mereka tuntutan rendah dalam kasus ini sangat melukai rasa keadilan, bukan hanya bagi Novel maupun keluarga, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. 

“Apa masuk akal gak sengaja menyiram air keras ke wajah seseorang? Apa masuk akal ada orang yang bawa air keras pagi-pagi subuh?” tulis Muhammad Nasir, salah satu inisiator petisi kepada Telisik.id di Jakarta, Kamis (18/06/2020).

Nasir mengatakan, kalau tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum tidak masuk akal mengingat pada kasus serupa, para pelaku tindak pidana kasus penyiraman air keras bahkan pernah dituntut pidana hingga 15 tahun penjara.