"Anak saya berteman dengan terlapor sejak Oktober tahun lalu," jelasnya.
Perkenalan itu terjadi di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Hubungan keduanya berlanjut Januari 2025 hingga , kejadian naas menimpa korban.
"Terlapor (MA) masuk ke kamar anak saya secara diam-diam lewat jendela," tutur HA.
Dalam kesempatan itu, terduga pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.
Kuasa hukum korban, Muhammad Dias Alimahsyar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini. "Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi," katanya.
