JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan kemenangan besar kepada warga Pulau Wawonii dengan mengabulkan kasasi terkait pembatalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan nikel milik Harita Group.
Dalam perkara kasasi nomor 403 K/TUN/TF/2024 Majelis Hakim MA membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor: 167/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Putusan MA ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan bahwa IPPKH PT GKP tidak sah.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan warga pulau kecil melawan industri tambang yang merusak ekosistem. Warga Wawonii, yang diwakili oleh Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK), melalui kuasa hukum dari JATAM, Trend Asia, YLBHI, dan KIARA, mendesak pemerintah untuk segera mencabut seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 27 Tahun 2007.
Muhammad Jamil selaku kuasa Hukum TAPak dari JATAM, mengatakan, dengan adanya Putusan MA yang memenangkan warga Wawonii, PT GKP sudah kehilangan seluruh legitimasi untuk terus beroperasi di Pulau Wawonii.
