“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang bersolidaritas mengawal perjuangan warga Wawonii. Putusan MA ini adalah bentuk pengakuan dan perlindungan bahwa pesisir dan pulau-pulau kecil tidak untuk ditambang. Kami, warga Wawonii, berterima kasih atas putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi dengan membatalkan IPPKH PT GKP di Wawonii,” ujarnya.
Tayci juga meminta penegak hukum untuk segera menindak tegas GKP berdasarkan seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebab kemenangan-kemenangan warga Wawonii diabaikan oleh GKP yang masih berani melakukan aktivitas penambangan di pulau kami. Karena itu, kami meminta untuk segera mengusir PT GKP keluar dari Pulau Wawonii,” tegasnya. (C)
Reporter: Egit Riski
Editor: Haerani Hambali
