MUNA, TELISIK.ID - Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna tengah merampungkan putusan gugatan yang diajukan 11 Cakades dari 10 desa.

Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, sesuai rencana putusan sengketa hasil itu akan dilaksanakan Jumat, 16 Desember. Saat ini, masih ada dua desa, yakni Wawesa, Kecamatan Batalaiworu dan Kambawuna, Kecamatan Kabawo yang masih akan dilakukan pencocokan data pemilihnya.

"Kita pastikan dengan berkoordinasi pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk)," kata Rustam, Rabu (13/12/2022).

Baca Juga: Simbol Kemenangan Gerindra Tetap Pakai Nomor Urut 2 di Pemilu 2024

Ketua Majelis Penyelesaian Sengketa, Kaldav Akiyda Sihidi mengaku, serba hati-hati dalam memutuskan gugatan, utamanya pada dalil-dalil yang menyangkut pemilih.