Oleh: Efriza
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)
KONTROVERSI waktu pelaksanaan Pilkada serentak kembali menghangat terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Awal mulanya, partai-partai nyaring memperdengarkan suaranya di gedung Senayan, meski cenderung atas opsi-opsi pengaturan untuk memperluas kekuasaan semata.
Revisi UU Pemilu saat ini merupakan inisiasi DPR. Proses revisi UU Pemilu sudah dalam badan legislasi DPR.
Nyatanya, perdebatan ini akan menyusut. Suara partai-partai juga semakin sayu-sayu terdengar.
