Disebabkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Pemerintah tetap bersikeras atas rumusan Undang-Undang Pemilu sebelumnya, yang telah ditetapkan bahwa Pilkada dilakukan kembali di tahun 2024.
Pemerintah menyatakan, karena undang-undang itu masih mengatur mengenai rangkaian Pemilu Indonesia hingga 2024. Sehingga tidak etis jika undang-undang itu direvisi. Sebab sudah disepakati, belum dilaksanakan pula, tak mungkin tiba-tiba dievaluasi, apalagi direvisi, seperti itulah argumentasi pemerintah yang dapat kita telusuri beritanya.
Atas sikap pemerintah ini, tentu pro dan kontra saling sahut-sahutan, dalam diskursus mengenai apakah usul pemerintah ini tepat, atau usul pemerintah ini malah mengabaikan permasalahan Pemilu serentak nasional yang terjadi di tahun 2019 lalu.
Evaluasi Pemilu 2019
Pemilu serentak nasional 2019 lalu, dapat dianggap sebagai Pemilu borongan lima kotak suara. Pemilihan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemilihan untuk anggota DPR, untuk anggota DPD, untuk DPRD Provinsi dan untuk DPRD Kabupaten/Kota.
