“Tindakan yang dilakukan Pemkab Kuningan merupakan upaya pemusnahan (Genosida) budaya yang tersistematis dan tindakan inkonstitusional,” kata salah satu anggota Koalisi Dukung AKUR, Juwita Jatikusumah Putri, Jumat (31/7/2020).
Sebagai salah satu agama leluhur nusantara di Kuningan yang sudah ada sebelum agama lain masuk ke sana, Juwita mengatakan, upaya penyegelan ini membuat masyarakat Sunda Wiwitan merasa seperti didiskriminasi dan tidak diakui di tanah sendiri.
Juwita juga menegaskan, selaku pemerintah di Kabupaten Kuningan, bupati seharusnya memfasilitasi, bukan menyegel pembangunan pasarean Sunda Wiwitan atas dasar Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 29 Ayat (2) yang berisi tentang kebebasan umat beragama dan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.
“Negara yang seharusnya melindungi kini malah ingin memusnahkan kepercayaan minoritas lewat kebijakan yang diskriminatif, langkah ini bisa jadi genosida budaya tersistematis,” kata Juwita.
Sebelumnya, pada tahun 2017, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) sudah pernah menuntut negara dan seluruh pihak untuk menghentikan upaya genosida budaya terhadap masyarakat adat penganut agama warisan leluhur nusantara. Namun, tuntutan mereka belum terpenuhi terlihat dari upaya penyegelan bakal makam yang terjadi 20 Juli 2020.
