Alex mengaku sempat bertemu Firli pada tahun 2020. Pada pertemuan itu, Firli mengungkapkan membutuhkan rumah singgah lantaran rumahnya di Bekasi dirasa terlalu jauh. Kemudian Alex menawarkan untuk melanjutkan sewa rumah di Kertanegara.

“Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan Pak Firli sekitar tahun 2020. Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ujar Alex dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Selanjutnya, pada Februari 2021 Firli mulai menyewa rumah tersebut dan melakukan pembayaran Rp 650 juta.

“Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik,” tutur Alex.

Namun, pengacara Firli, Ian Iskandar, membantah keterangan Alex. Ian mengatakan bahwa kliennya yang langsung menyewa rumah itu menggunakan uang dari kantong pribadi. Ian menampik harga sewa mencapai Rp 650 juta.