Ian juga menyatakan, rumah itu sengaja disewa Firli sebagai tempat singgah, lantaran dekat dengan lapangan bulu tangkis Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, meragukan kesaksian Alex Tirta soal rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta, yang diduga digunakan Firli sebagai ‘safe house’ atau ‘lobby house’.

“Sangat tidak logis (pernyataan Alex Tirta) untuk seorang Ketua KPK mengeluarkan uang sebesar Rp 650 juta untuk safe house,” kata Herdiansyah.

Herdiansyah meyakini telah terjadi tindak pidana gratifikasi dalam perkara sewa menyewa ini. “Tidak tertutup kemungkinan gratifikasi ini berumber dari pihak yang berperkara di KPK,” ujarnya.

Dia berharap penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mendalami lebih jauh temuan ini dan tidak mempercayai begitu saja pengakuan Alex. Sebab, menurut Herdiansyah, perkara ini bisa menjadi delik baru dalam perkara yang kini membelit Firli.