Oleh karenanya, menurut Habib Aboebakar, dicabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti semua bebas mengumpulkan massa. Untuk itu, ia minta Polri berkoordinasi dengan para kepala daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kebijakan-kebijakan derah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri, termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum.
“Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraan tertib masyarakat,” pintanya.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, No: STR/364/VI/OPS.2./2020, 25 Juni 2020 yang ditandatangani As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak, mencabut Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, No: MAK/2/III/2020 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau COVID-19, dicabut. Namun pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat, tetap dilakukan.
Alasan pencabutan, sebagaimana STR, dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19.
Reporter: Rahmat Tunny
