Ke dalam, Polri masih menghadapi persoalan bersifat kultural yang merupakan warisan era sebelum 21 Mei 1998 (a.l. main kuasa, koruptif, kolutif, dan nepotis, demi gaya hidup hedon). Hal ini dapat dipastikan sangat mengganggu pengoperasian fungsi-fungsi struktural organisasi, bila tidak terus-menerus dibenahi.
Sementara, ke luar Polri harus berhadapan dengan dinamika masyarakat yang secara umum dalam berdemokrasi masih didominasi oleh ketidakpahaman tentang beda “kebebasan berpikir dengan kebebasan berekspresi” yang mengantarkan pada abai akan tertib hukum.
Padahal, masih bertumpuk-tumpuk persoalan sosial yang dapat tereskalasi akibat ketidakpahaman tersebut sehingga terbangun menjadi potensi kerawanan, baik yang dapat segera meletup sebagai peristiwa tindak kejahatan (kriminal) atau tinggal menunggu picunya saja.
Itulah bagian dari realitas yang harus dihadapi di reformasi. Selayaknya, reformasi sebagai gerak perubahan dihikmahi dengan kesyukuran yang tinggi, sehingga reformasi jangan dipahami sebagai suatu revolusi.
Perlu kesabaran dan kecermatan untuk sebuah perubahan yang cenderung merombak, agar tidak justru malah mencipta kondisi amburadul yang berujung pada kerusakan akibat pola pikir yang keliru.
