Al-Ashfihani meriwayatkannya dengan redaksi:

"Barang siapa membaca Yasin di malam Jumat maka ia diampuni".

“Andaikata masih bersikukuh bahwa hadis-hadis di atas adalah dlaif, maka kita ikut mayoritas ulama yang membolehkan mengamalkan hadis dhaif,” kata Kiai Ma’ruf.

Sedangkan, Imam an-Nawawy Rahimahullah seorang Ulama terkemuka lagi tersohor di sisi para Ulama asy-Syafi’iyyah maupun Ulama lainnya dari lintas Madzhab yang ada, beliau menyatakan dengan tegas bahwa yang dianjurkan (disunnahkan) untuk dibaca pada malam atau siang hari Jumat adalah surat Al-Kahfi.

“(Disunnahkah) agar membaca Al-Kahfi pada siangnya (hari jum’at) dan pada malamnya.”