Muhammad bin Al-Khathib asy-Syarbiny Rahimahullah sebagai Syaarih (Ulama yang memberikan penjelasan) atas perkataan Imam an-Nawawy di atas menukil satu wejangan dari Imam asy-Syafi’i Rahimahullah.
“Dan aku menyukai memperbanyak bacaan Al-Kahfi pada malam Jumat.” (Mughnil Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Al-fazhil Minhaj /1/ 440)
‘Abdul Aziz Al-Mulibary Al-Fannany asy-Syafi’i juga menyebutkan hal yang sama dengan apa yang telah ditetapkan oleh Imam an-Nawawy di atas. Beliau menyebutkan;
“Dan disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat atau malamnya karena adanya beberapa hadis di dalamnya.” (Haysiyah I’anah at-Thalibin ‘Ala Halli Alfazhi Fathil Mu’in./2 /164.)
Baca juga: Ada Dua Kondisi Anda Harus Mandi Wajib, Ini Penjelasannya
