Berdasarkan ketetapan ini, bisa dikatakan bahwa tidak ada pertentangan dalam internal Madzhab asy-Syafi’iyyah atas kesunnah-annya membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat atau pun malamnya.
Dan hal ini sesungguhnya satu sikap kepatuhan terhadap Hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menganjuran membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat.
Dalam sudut pemanfaatan momen maka membaca surat Al-Kahfi inilah yang lebih utama dan lebih tepat dengan perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Walau pun pada dasarnya telah ditetapkan membaca Al-Qur’an adalah satu bentuk anjuran Sunnah yang termasuk di dalamnya membaca surat Yasin.
Maka sampai pada titik kesepakatan ini, tidak ada kekeliruan jika kemudian ada yang membaca Al-Qur'an selain dari surat Al-kahfi pada hari Jumat, seperti misalnya seorang santri Hifzhul Qur’an mengulang (Muraja’ah) hafalannya pada hari Jumat dengan memilih surat-surat yang dianggapnya masih belum kuat dalam hafalannya.
