Hingga Muraja’ah itu pun akhirnya membuatnya luput membaca surat Al-Kahfi.
Keadaan seperti dalam contoh ini tidak pernah ada seorang pun dari Ulama yang menilainya sebagai satu kekeliruan dalam penerapan amalan anjuran membaca Al-Qur’an.
Sebab Muraja’ah yang dilakukannya telah dinaungi oleh dalil yang menganjurkan untuk membaca Al-Qur’an secara umum, juga oleh anjuran agar menjaga hafalan Al-Qur'an.
Sebenarnya masalah muncul ketika seorang membaca surat Yasin pada malam Jumat namun dengan motif lain yang lebih dari sekedar membaca surat Yasin itu sendiri, seperti misalnya dengan keyakinan bahwa membaca Surat Yasin adalah amalan yang Sunnah pada malam jumat secara khusus.
Sehingga berdasar dengan motif ini kemudian dia membaca surat Yasin hanya pada setiap malam Jumat saja secara khusus.
