MANGGARAI, TELISIK.ID - Di tengah situasi global pandemi COVI-19 yang semakin tinggi, Pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT, akan siap berutang demi membangun daerah.
Dalam rancangan akhir RPJMD Bupati Heribertus Geradus Laju Nabit dan Wakil Bupati Heribertus Ngabut periode 2021-2026 M, disampaikan bahwa Pemkab Manggarai akan berhutang sebesar Rp 300 miliar, dengan rincian pinjaman masing-masing Rp 150 miliar pada 2022 dan Rp 150 miliar untuk 2023.
Dalam penjelasan pemerintah daerah kepada DPRD Manggarai di sidang paripurna, disampaikan bahwa rencana pengembalian utang ini membutuhkan waktu 8 tahun dengan tingkat bunga sebesar 6,19 persen.
Menanggapi hal itu, Fraksi PAN melalui anggota DPRD Manggarai, Eber Ganggut menyampaikan pandangannya terkait Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Manggarai tahun 2021-2026.
Eber Ganggut menjelaskan, merujuk pada ketentuan PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah, disampaikan bahwa rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah, besaran DSCR (Debt Service Coverage Rasio) minimal sebesar 2,5 persen.
