Dimana, kata dia, potensi besaran DSCR untuk Kabupaten Maggarai jika diformulasikan dengan rumus DSCR = (PAD+(DBH-DBH Dana Reboisasi) + DAU) kurang Belanja Wajib dibagi (Pokok +Bunga+ Biaya lain), maka potensi DSCR Manggarai pada posisi 2,65, terpaut cukup kecil pada posisi 0,15 dari ketentuan minimal.

"Oleh karena itu fraksi PAN ragu terhadap keputusan ini" tutur Eber kepada Telisik.id, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Penambahan Armada Laut Jalur Tondasi-Torobulu Mulai Digarap

Baca juga: Mangkir Bayar Pajak, Pemilik Puluhan Kendaraan Kena Tilang

Menurutnya, dengan melihat selisih potensi DSCR untuk Kabupaten Manggarai yang sebesar 0,15 dari ketentuan minimal, maka rasio kemandirian keuangan daerah dalam rangka pengembalian utang pinjaman daerah ini memerlukan sebuah kajian yang cukup serius dengan tingkat probalitas yang cukup tinggi.