Tempat sama, tim penasihat hukum Polda Sumatera Utara dari Bidang Hukum, AKBP RA Purba mengaku agar konfirmasi kepada pimpinannya.

"Kalau untuk perkara itu, langsung kepada pimpinan saja ya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, perkara AKP Purn Longser bermula disaat dirinya menangani suatu perkara saat masih aktif sebagai polisi dan menjabat sebagai Kapolsek Sukarame, Polres Pakpak Bharat, Polda Sumatera Utara.

Mantan anggota Polri ini bersama dengan tim melakukan penyidikan terhadap perkara pelanggaran Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas), Rabu 3 Agustus 2016.

Baca Juga: Sumatera Utara Masuk Musim Hujan, Pemerintah Imbau Masyarakat Antisipasi Banjir dan Tanah Longsor