MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan korupsi penyalah gunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna tahun 2016-2017 masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari.
Dua terdakwa masing-masing, mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA 1 Kabawo, BH dan mantan bendaharanya, LH hingga saat ini masih duduk di kursi pesakitan mendengarkan keterangan para saksi-saksi.
Dari fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa nampaknya mulai mengakui perbuatannya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 439 juta.
Karenanya, terdakwa LH memutuskan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Kamis (21/4/2022).
Duit sebesar Rp 76.200.000 diserahkan oleh kerabat LH pada Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing yang disaksikan Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto.
