"Karena terdakwa telah memiliki itikad baik, kami pasti jadikan pertimbangkan di penuntutan," ujarnya.

Agustinus juga berharap pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan pula bagi terdakwa lainnya.

Baca Juga: Dukung Tradisi Mudik Lebaran, PWNU Jatim Gelar Vaksinasi Sejuta Booster

Uang hasil pengembalian itu, selanjutnya dititip ke Bank BRI Cabang Raha. Dana tersebut nantinya, akan disetor ke kas negara setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir mengaku, proses persidangan para terdakwa masih sementara berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan dana BOS tidak sesuai mekanisme.