BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang pria dalam video syur yang beredar di media sosial diidentifikasi sebagai mantan staf dari salah satu kampus swasta di Kota Baubau.
Pria tersebut, dengan inisial MM, telah diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak kampus berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sejak 3 Februari 2024.
Kampus mengambil keputusan ini berdasarkan hasil investigasi Satuan Pengawas Internal (SPI) dan berdasarkan hasil Rapat Senat.
Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa MM telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian.
Baca Juga: Viral, Video Porno Mantan Staf dan Alumni Kampus Swasta di Baubau
