"Kelebihan nilai HPSnya kurang lebih Rp 1 miliar," kata Rusman, Jumat (14/1/2022).
Menurut mantan senator DPD-RI itu, pembatalan pemenang tender tidak jadi masalah. Karena, kontrak pekerjaan belum ada juga. Status lelang, masih sebatas pradipa.
Baca Juga: Jenazah Almarhum AS Tamrin Tiba di Baubau, Disambut Ribuan Masyarakat
"Setelah dilakukan penyesuaian, nanti akan dilelang ulang secara terbuka," tandasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
