Lanjut Nahwa mengatakan, dengan jabatan fungsional Widyaiswara yang diembannya nanti, ia akan mengajar pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra hingga berusia 65 tahun.
Sebagaimana tugas Widyaiswara yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang. Dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.
"Saya akan mengajar di Diklat Struktural, Diklat Fungsional, atau Diklat apa saja yang digelar di Badan Diklat," tutupnya. (C)
Reporter: Andi Irna Fitriani
Editor: Haerani Hambali
