Baca Juga: Sosok Pj Bupati Bombana, Kolaka Utara dan Buton Dirahasiakan

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Muliadi mengungkapkan bahwa penunjukan sekda sebagai Plh karena karena belum ada konfirmasi pelantikan Pj Bupati Bombana dan Pj Bupati Kolaka Utara.

Muliadi menjelaskan, penunjukan sekda sebagai Plh merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 131 Ayat 4 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Aturan tersebut menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, sekretaris daerah menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah sampai presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Pj Bupati Bombana dan Kolaka Utara akan dilantik bersama dengan Pj Bupati Buton yang masa jabatan bupatinya berakhir pada 24 Agustus 2022.