MUNA, TELISIK.ID - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Muna, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta dilantik pada 2 September 2021 lalu. Namun, saat pelantikan, masa jabatan keduanya tidak disebutkan.
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, untuk masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember 2020 masih tanda tanya. Sebab, ada dua Undang-Undang berbeda yang mengatur masa jabatan. Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal 201 disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir hingga tahun 2024.
Sementara, di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan masa jabatan kepala daerah satu periode (lima tahun) dihitung sejak pelantikan dan bisa dipilih kembali sebanyak satu kali.
Baca Juga: Perlengkapan dan Kemudahan BLUD RS Konawe, Warga Bisa Periksa Gratis
"Karena masa jabatan tidak disebutkan saat pelantikan, jadi belum bisa dipastikan masa jabatan bupati-wabup itu kapan berakhir," kata Kubais, Sabtu (5/3/2022).
